Look Arround Yourself

Can't you see this wonder? Spreaded in front of you.

The Clouds Floating By

The Skies are clear and blue

Planets In The Orbit

The moon and the sun....such perfect harmony

Let's Start Question in Ourselves

"Isn't this proof enough for us? Or are we so blind? To push it all aside? No!!!"

We Just Have To...

Open our eyes, our heart, and mind. If we just look bright to see the sign. We can't keep hididng from the truth. Let it take us by surprise.

Monday, June 15, 2009

PERSPEKTIF BARU TENTANG PEMERINTAHAN

Ini bukan tulisan saya. Ini adalah teori tentang New Public Management yang merupakan model pemerintahan yang diajukan oleh Osborne dan Gaebler -hehe akhirnya dapet referensinya- (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “Reinventing Government”.

Posting ini adalah salah satu dari proses diskusi antara saya dengan kawan saya yang menurut saya sangat peduli dengan permasalahan umat. Saya salut dan posting ini insya Allah terdedikasikan buat beliau. Konsep ini memang teori yang dibuat oleh orang barat tapi saya melihat tidak ada yg melanggar syari'at Islam (bisa jadi ini adalah konsep Islam juga). Yah mudah-mudahan bisa menjadi stimulus intelektual buat kita.
Perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan Gaebler tersebut adalah:

Pemerintah Katalis: fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik.
Pemerintah harus menyediakan beragam pelayanan publik, tetapi tidak harus terlibat langsung dengan proses produksinya. Sebaiknya pemerintah memfokuskan diri pada pemberian arahan, sedangkan produksi pelayanan publik diserahkan kepada pihak swasta dan atau sektor ketiga (lembaga swadaya masyarakat dan non-profit lainnya). Produksi pelayanan publik oleh pemerintah harus dijadikan sebagai pengecualian, dan bukan keharusan: pemerintah hanya memproduksi pelayanan publik yang belum dapat dilakukan oleh pihak non-pemerintah. Pada saat ini banyak pelayanan publik yang dapat diproduksi oleh sektor swata dan sektor ketiga (LSM). Bahkan, pada beberapa Negara, penagihan pajak dan retribusi sudah dikelola oleh pihak non-pemerintah.

Pemerintah milik masyarakat: memberdayakan masyarakat daripada melayani.
Pemerintah sebaiknya memberikan wewenang kepada masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang dapat menolong dirinya sendiri (self-help community). Sebagai missal, masalah keselamatan umum adalah juga merupakan tanggung jawab masyarakat, tidak hanya kepolisian. Karenanya, kepolisian semestinya tidak hanya memperbanyak polisi untuk menanggapi peristiwa kriminal, tetapi juga membantu warga untuk memecahkan masalah yang menyebabkan timbulnya tindak kriminal. Contoh lain: untuk dapat lebih mengembangkan usaha kecil, berikanlah wewenang yang optimal pada asosiasi pengusaha kecil untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.

Pemerintah yang kompetitif: menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik
Kompetisi adalah satu-satunya cara untuk menghemat biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kompetisi, banyak pelayanan publik yang dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa harus memperbesar biaya. Misalnya pada pelayanan pos Negara, akibat kompetisi yang semakin keras, pelayanan titipan kilat yang disediakan menjadi relatif semakin cepat dari pada kualitasnya di masa lalu.

Pemerintah yang digerakkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi.
Apa yang dapat dan tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah diatur dalam mandatnya.

Pemerintah yang berorientasi hasil: membiayai hasil bukan masukkan
Pada pemerintah tradisional, besarnya alokasi anggaran pada suatu unit kerja ditentukan oleh kompleksitas masalah yang dihadapi. Semakin kompleks masalah yang dihadapi, semakin besar pula dana yang dialokasikan. Kebijakan seperti ini kelihatannya logis dan adil, tapi yang terjadi adalah, unit kerja tidak punya insentif untuk memperbaiki kinerjanya justru mereka memiliki peluang baru: semakin lama permasalahan dapat dipecahkan semakin banyak dana yang dapat diperoleh.
Pemerintah wirausaha berusaha mengubah bentuk penghargaan dan insentif itu, yaitu membiayai hasil dan bukan masukkan. Pemerintah Daerah wirausaha akan mengembangkan suatu standar kinerja yang mengukur seberapa baik suatu unit kerja mampu memecahkan permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Semakin baik kinerjanya, semakin banyak pula dana yang akan dialokasikan untuk mengganti semua dana yang telah dikeluarkan oleh unit kerja tersebut.

Pemerintah berorientasi pada pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrat
Pemerintah tradisional seringkali salah dalam mengidentifikasikan pelanggannnya. Penerimaan pajak memang dari masyarakat dan dunia usaha, tetapi pemanfaatannya harus disetujui oleh DPR/DPRD. Akibatnya pemerintah seringkali menganggap bahwa DPR/DPRD dan semua pejabat yang ikut dalam pembahasan anggaran adalah pelanggannya. Bila DPR/DPRD dan para pejabat eksekutif benar-benar bekerja maka tidak menyebabkan masalah. Tetapi bila mereka menomorsatukan kepentingan kelompoknya, maka pelanggan yang sebenarnya, yaitu masyarakat, akan cenderung dilupakan. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah tradisional akan memenuhi semua kebutuhan dan keinginan birokrasi, sedangkan kepada masyarakat mereka seringkali menjadi arogan.

Pemerintah wirausaha: mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan
Pemerintah tradisional cenderung tidak berbicara tentang upaya untuk menghasilkan pendapatan dari aktivitasnya. Padahal, banyak yang bisa dilakukan untuk menghasilkan pendapatan dari proses penyediaan pelayanan publik. Pemerintah Daerah wirausaha dapat mengembangkan beberapa pusat pendapatan, misalnya: BPS dan BAPPEDA, yang dapat menjual informasi tentang daerahnya kepada pusat-pusat penelitian; BUMN/BUMD; pemberian hak guna usaha yang menarik kepada para pengusaha dan masyarakat; penyertaan modal; dan lain-lain.

Pemerintah antisipatif: berupaya mencegah daripada mengobati
Pemerintah tradisional yang birokratis memusatkan diri pada produksi pelayanan publik untuk mencegah masalah publik. Pemerintah birokratis cenderung bersifat reaktif: seperti suatu satuan pemadam kebakaran, apabila tidak ada kebakaran maka tidak akan ada upaya pencegahan. Pemerintah wirausaha tidak reaktif tetapi proaktif. Ia tidak hanya mencoba untuk mencegah masalah, tetapi berupaya keras untuk mengantisipasinya di masa depan. Ia menggunakan perencanaan strategis untuk menciptakan visi.

Pemerintah desentralisasi: dari hierarki menuju partisipatif dan tim kerja
40-50 tahun lalu, pemerintah yang sentralistis dan hierarkis sangat diperlukan. Pengambilan keputusan harus berasal dari pusat, mengikuti rantai komandonya hingga sampai pada staff yang paling berhubungan dengan masyarakat dan bisnis. Pada saat itu, sistem tersebut sangat cocok karena teknologi informasi masih sangat primitif, komunikasi antara berbagai lokasi masih lamban, dan aparatur pemerintah masih relatif belum terdidik (masih sangat membutuhkan petunjuk langsung atas apa-apa yang harus dilaksanakan). Tetapi pada saat sekarang, keadaan sudah berubah, perkembangan teknologi sudah sangat maju, kebutuhan/keinginan masyarakat dan bisnis sudah semakin kompleks, dan staf pemerintah sudah banyak yang berpendidikan tinggi. Sekarang ini, pengambilan keputusan harus digeser ke tangan masyarakat dan asosiasi-asosiasi, pelanggan, dan LSM.

Pemerintah berorientasi pada (mekanisme) pasar: mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan mekanisme administratif (sistem prosedur dan pemaksaan)
Ada dua cara alokasi sumber daya, yaitu mekanisme pasar dan mekanisme administratif. Dari keduanya, mekanisme pasar terbukti sebagai yang terbaik dalam mengalokasi sumber daya. Pemerintah tradisional menggunakan mekanisme administratif, sedangkan pemerintah wirausaha menggunakan mekanisme pasar. Dalam mekanisme administratif, pemerintah tradisional menggunakan perintah dan pengendalian, mengeluarkan prosedur dan definisi baku dan kemudian memerintahkan orang untuk melaksanakannya (sesuai prosedur tersebut). Dalam mekanisme pasar, pemerintah wirausaha tidak memerintahkan dan mengawasi tetapi mengembangkan dan menggunakan sistem insentif agar orang tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat.

Munculnya konsep New Public Management berpengaruh langsung terhadap konsep anggaran publik. Salah satunya sektor keuangan daerah.

Monday, June 8, 2009

SEDIKIT TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

Upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi berupa menurunkan harga BBM adalah langkah yang tepat, karena ketika harga BBM turun maka akan mempengaruhi sektor perekonomian yang lain untuk menyesuaikan kondisi yang ada, dalam hal ini misalnya mengurangi harga pokok produksi dan penjualan dari pos biaya. Selain itu diharapkan mampu menstimulan suku bunga rata-rata BI sebesar 9.5% agar turun, sehingga bisa merangsang kembali geliat pada sektor riil yang memiliki peran besar dalam perekonomian yang sehat. Oleh karena itu saya sangat setuju dengan ide agar pemerintah bisa menghidupkan kembali program yang menghimbau masyarakat untuk bisa mencintai dan membeli produk dalam negeri.

Tapi perlu diingat, ketika pemerintah menurunkan harga BBM, hal itu disebabkan karena penurunan harga minyak dunia akibat krisis financial global. Artinya menurunkan BBM itu adalah satu-satunya pilihan untuk merestabilisasi kondisi perekonomian Indonesia yang mengalami inflasi. Memang sudah seharusnya dilakukan oleh Pemerintah. Dengan catatan subsidi pemerintah dan alokasi dana kepada departemen-departemen tetap stabil. Memang untuk mengatasi inflasi, perlu melihat banyak aspek. Karena jangan sampai ketika menyelesaikan persoalan akan muncul persoalan yang baru. Kita memahami inflasi mempunyai peran yang besar untuk memperbesar angka kemiskinan karena akan menurunkan daya beli masyarakat yang tentunya juga menurunkan tingkat kesejahteraannya. Selain itu ketika terjadi inflasi, maka usaha perekonomian pun akan melemah bahkan menghilang yang otomatis akan menambah jumlah pengangguran karena semakin sempitnya lapangan kerja. Karenanya, ketika pemerintah berupaya untuk mengendalikan inflasi haruslah benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah harus benar-benar bersinergi dengan semua pihak baik swasta maupun masyarakat secara umum. Optimalisasi peran lembaga keuangan sebagai lembaga yang melakukan pembiayaan terhadap pos produktif baik usaha besar maupun UMKM akan meningkatkan gairah masyarakat dalam kegiatan ekonomi yang merupakan kebutuhan primer. Terhadap masyarakat, pendidikan dan kesejahteraan adalah hal utama yang harus diperjuangkan oleh pemerintah. Pengembangan infrastruktur baik fisik maupun social menurut saya juga peran kunci. Karena akan menumbuhkan iklim investasi. Dan yang terpenting adalah perbaikan kapasitas pemerintahan.

Berbicara sedikit tentang lembaga keuangan, ada hal penting yang harus kita ketahui bahwa di Indonesia memiliki 2 jenis lembaga keuangan yaitu konvensional dan syari’ah. Lembaga keuangan konvensional yang memiliki acuan bunga tentu berbeda dengan lembaga keuangan syari’ah yang mempunyai system akad bagi hasil. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Saya cukup terkejut ketika pada tahun 1997-1998, saat terjadi krisis moneter dan tingkat inflasi yang tinggi, semakin menghimpit negeri kita karena banyaknya beban utang luar negeri, ternyata lembaga keuangan banyak yang tidak mampu bertahan sehingga harus di-likuidasi, ada yang melakukan konsolidasi, sementara lembaga keuangan yang sudah besar mengalami penurunan pertumbuhan. Tetapi yang mengherankan lagi adalah ternyata lembaga keuangan syari’ah justru stabil (tidak mengalami penurunan). Hal ini disebabkan karena lembaga keuangan syari’ah tiduak mengacu pada suku bunga, tetapi bagi hasil. Ketika terjadi inflasi maka BI rate akan meningkat dan otomatis berimbas pada lembaga keuangan konvensional. Ini merupakan pembeda yang sangat mencolok. Lembaga keuangan syari’ah mempunyai system yang kokoh. Ini hanya sebatas yang saya ketahui. Saya sangat antusias ketika pemerintah mempunyai perhatian yang besar terhadap system ekonomi syari’ah yaitu dengan diregulasikan UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah yang mengatur secara khusus operasional lembaga keuangan syari’ah yang berlandaskan pada syari’at Islam. Menurut saya, tinggal mengoptimalkan mekanisme pengawasan pembiayaannya.

Kayanya bersambung nih...

FKPM Smanza KAMMI Bpp FORMUSBA IKADZA AL-ROHMAN Kemenkeu RI DJP